ketua k3s kota bogor

BOGOR(Pos Kota) - Rencana kegiatan pelatihan penataan pengelolaan keuangan yang diprakarsai Kelompok Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Bogor dikeluhkan . E-PAPER. E-PAPER. Pewarta: frans ganyang Koran SINAR PAGI, Kab. Bogor,- Diduga ada skandal gelap yang terstruktur, terorganisir, sistematis dan masif di tubuh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) melibatkan oknum Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang terkesan kebal hukum. Disinyalir korupsi berjamaah dalam pengelolaan dana bos libatkan okum k3s tingkat kecamatan akan segera terkuak. Berdasarkan laporan KotaLangit Biru 5. Adipura 2009 Best Effort 6. Terbaik II Metropolitan Besar 7. Mapicab Terbaik Pramuka 8. Pena Mas Laskar Pelangi 9. Penghargaan Peduli Lansia 10. Bandung Ke-II Pemungutan PBB 11. Juara I Website Pemerintah 12. Penghargaan Peduli Anjal 13. Sukmajaya 10 Kepala UPTD Sukmajaya di Mutasi, Ini Harapan Ketua K3S SD Kec. Sukmajaya. Arif Suryadi di damping Ammas Tamaswara ketua PGRI cabang Sukmajaya dan Koordinator pengawas kecamatan Sukmajaya Bahrudin. Swara - Paska penggabungan sekolah di 4 komplek Kec. Sukmajaya serta serah terima jabatan (sertijab) Kepala BOGOR INDONEWS -- Peranan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) terhadap sekolah sendiri adalah untuk menyamakan persepsi, merekomendasikan hal-hal yang telah disepakati dan sebagai penanggungjawab Kelompok Kerja Guru (KKG) dalam melaksanakan program kerja KKG. Demikian disampaikan pengawas Suliman S.Pd pada kegiatan pembinaan pengawasan di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, dan dihadiri semua Site De Rencontre Ado Ile De France. Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha - Enam orang terdiri atas Kepala Sekolah Dasar SD dan guru SD serta seorang dari unsur swasta di Kota Bogor diseret ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu 18/11/2020. Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah BOS. Saat sidang berlangsung mereka hanya bisa tertunduk. Ke enam kepala SD itu antara lain H Gunarto, mantan Kepala SD Ciluar II Kecamatan Bogor Utara, H Basor PNS guru, ‎Dedi selaku Kepala SD Negeri Gunung Batu I, M Wahyu Kepala SDN Panaragan I Kecamatan Bogor Tengah, Subadri Kepala SDN Bondongan Kecamatan Bogor Selatan dan Dede M Ilyas selaku Kepala SDN Bangka III Kecamatan Bogor Timur. Dari unsur swasta, JR Risnanto dari unsur swasta. Jaksa dari Kejari Kota Bogor, Haryadi, yang membacakan dakwaan menjelaskan, kasus itu bermula saat 211 SD di Kota Bogor menerima dana BOS pada 2017 senilai Rp 69 miliar lebih, 2018 Rp 70 miliar lebih dan 2019 Rp 67 miliar lebih. Baca juga Bahagianya Sule Ungkap Hal Istimewa Ini Ada Pada Nathalie Holscher hingga Yakin Nathalie Jodohnya Dari total itu, salah satunya, dana BOS digunakan untuk pengadaan naskah soal ujian. Saat itu, terdakwa JR Risnanto meminta untuk jadi rekanan untuk penyedia penggandaan naskah soal ujian sekolah dasar se-Kota Bogor 2017 senilai Rp 22 miliar lebih. "Saat itu, saksi Taufan Hermawan, almarhum, selaku Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah K3S Kota Bogor 2017-2020 menyampaikan pada terdakwa JR Risnanto bahwa dari harga yang nantinya akan dimuat dalam kontrak kerjasama, tidak seluruhnya dibayarkan kepada JR Risnanto melainkan akan ada potongan dengan alasan untuk operasional sekolah," ucap Haryadi, di persidangan dengan agenda dakwaan. Ia mengatakan pengadaan soal ujian ini dikoordinir oleh ‎Taufan Hermawan bersama-sama K3S tiap kecamatan. Yakni soal ujian UTS semester genap, UKK semester genap, try out I - III di semester genap. Lalu, ujian sekolah semester genap, UTS semester ganjil dan UAS semester ganjil selama 2017-2018-2019 untuk sebagian besar SD Negeri di Kota Bogor menghabiskan biaya Rp 22 miliar lebih bersumber dari APBN 2017,2018 dan 2019. "Akan tetapi, jumlah tersebut tidak seluruhnya dibayarkan kepada penyedia yakni JR Risnanto melainkan hanya Rp 12 miliar lebih. Dengan demikian terdapat selisih sebesar Rp 9,8 miliar lebih," ujar Haryadi. Baca juga Waspadai Klaster Keluarga, Kasus Positif Covid-19 di DPRD Kota Tasik Ternyata dari Klaster Keluarga Nilai selisih dari Rp 9,8 miliar itu kemudian dibagi-bagi kepada sejumlah pihak setelah disepakati oleh Taufan Hermawan selaku Ketua K3S Kota Bogor bersama para terdakwa H Gunarto, Basor, Dedi S, M Wahyu, Subadri dan Dede M Ilyas. Dengan rincian tahun anggaran 2017-2019 yakni Taufik Hermawan menerima dan bertanggung jawab atas dana Rp 2,5 miliar lebih, Gunarto‎ sebesar Rp 399 juta lebih, H Basor sebesar Rp 236 juta lebih, Dedi S sebesar Rp 349 juta lebih, M Wahyu sebesar Rp 255 juta lebih. "Kemudian Subadri Rp 389 juta lebih, Dede M Ilyas Rp 349 juta lebih dan seluruh kepala sekolah yang turut mengikuti pengadaan soal yang dikoordinir pengurus K3S Kota Bogor menerima dana Rp 4 miliar lebih," ucap Haryadi. Untuk menangani kasus ini, jaksa menggandeng audit Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Bahwa dari anggaran yang dikeluarkan Rp 22 miliar lebih untuk pengadaan naskah soal selama 2017-2019 dikurangi penghitungan nilai wajar sebesar Rp 4,9 miliar lebih, diketahui nilai kerugian negara "Sehingga, hasil audit Inspektorat Jenderal Kemendikbud menentukan kerugian negara dalam pengadaan naskah soal ujian selama 2017-2019 sebesar Rp 17,1 miliar lebih. Perbuatan para terdakwa didakwa Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Haryadi. Bogor - Kejaksaan Negeri Kejari Kota Bogor menetapkan Kepala Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah KKMI dan Bendahara KKMI Kota Bogor berinisial DSA dan AM sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah BOS. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,1 Kejaksaan Negeri Kota Bogor Sekti Anggraeni mengatakan DSA dan AM ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Nomor Print 390/ tanggal 25 Februari 2022 tentang pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Madrasah Ibtidaiyah di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Bogor."Jadi, setelah melalui serangkaian proses dalam penyelidikan, barang bukti kita kumpulkan, pemeriksaan saksi, dan sebagainya, akhirnya hari ini kami mengambil kesimpulan, kami Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor memutuskan mengeluarkan surat penetapan tersangka. Dalam perkara ini, kami menetapkan dua tersangka, yang pertama adalah DSA selaku Ketua KKMI Kota Bogor, kemudian yang kedua adalah AM selaku Bendahara KKMI Kota Bogor," ungkap Sekti dalam keterangan pers yang disampaikan secara virtual, Jumat 25/2/2022 petang. Sekti menjelaskan KKMI Provinsi Jawa Barat dengan KKMI kota/kabupaten di Jawa Barat bersepakat untuk memungut biaya penggandaan soal ujian sebesar Rp untuk setiap siswa. Pungutan itu dikoordinasi oleh kepala KKMI wilayah dan disetor ke Kepala KKMI Jawa Barat. Selanjutnya, 60 kepala MI di Kota Bogor membayar biaya yang diminta kepala KKMI Kota Bogor menggunakan dana Kepala KKMI Kota Bogor tidak menyetorkan pungutan biaya tersebut ke Kepala KKMI Jabar sesuai kesepakatan. KKMI Kota Bogor bahkan menggelembungkan nilai pungutan menjadi Rp 16 ribu hingga Rp 58 ribu untuk setiap siswa. Total jumlah pungutan dari KKMI se-Kota Bogor mencapai Rp pada kurun waktu 2017-2018, KKMI Kota Bogor telah mengkoordinir pungutan kepada kepala MI se-Kota Bogor yang berasal dari dana BOS tahun anggaran 2017-2018 untuk biaya penggandaan ulangan umum siswa MI di 60 MI se-Kota Bogor, terdiri atas 1 MI negeri dan 59 MI swasta," jelas Sekti."Jadi kesimpulannya, dari proses yang kami lakukan dan secara penghitungan kerugian keuangan negara, penyidik sudah melakukan penghitungan sementara kerugian keuangan negara dari 60 MI yang disetorkan ke kedua tersangka adalah sebesar Rp 1,1 miliar. Tapi hasilnya nanti kita akan melakukan penghitungan keuangan negara secara resmi," jelas menegaskan apa yang dilakukan kedua tersangka tidak diatur dalam petunjuk dan teknis pengelolaan dana BOS."Padahal di dalam juknisnya pengelolaan dana BOS MI tidak dibenarkan ada pihak lain yang mengelola selain sekolah itu sendiri. Jadi pengelolaan penggandaan soal ujian itu tidak dibenarkan, apalagi ini uangnya pun tidak disetorkan berdasarkan kesepakatan KKMI Jabar," kata menyebut, kedua tersangka diduga melanggar pasal primer, Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1. maa/maa Laporan Wartawan Lingga Arvian Nugroho BOGOR TENGAH - Enam orang Kelompok Kerja Kepala Sekolah K3S Kota Bogor ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelahgunaan dana BOS tahun anggaran priode 2017 - 2019 oleh Kejaksaan Negeri Kejari Kota Bogor, Kamis 23/7/2020. Penetapan enam orang tersangka tersebut menyusul satu orang kontraktor penyedia barang yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Juli 2020 lalu. Keenam tersangka inisial BS, GN, DD, SB, DD, dan WH hanya bisa tertunduk saat digiriing ke mobil tahanan sambil menggunakan rompi merah. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Bambang Sutrisna mengatakan bahwa ditetapkannya keenam orang tersangka tersebut karena Kejari Kota Bogor memiliki dua alat bukti yang diperkuat keterangan saksi yang merujuk pada adanya dugaan penyalagunaan dana BOS yang merugikan negara sekitar Rp miliar. "Kita melakukan penahanan berdasarkan dua alat bukti kita dan diperkuat lagi dengan adanya bukti sms dari handphone yang menunjukan Komunikasi k3 dngn penyedia tersangka JJR sebagai kontraktor ini sangat intens sekali," katanya. Dugaan penyalahgunaan dana BOS ini muncul karena ada mekanisme yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Bambang mengatakan bahwa seharusnya dana BOS dikelola oleh komite sekolah namun ternyata dana Bos pada tahun anggaran 2017 - 2019 dikelola oleh K3S. "Karena dikelola K3S tanpa ada sepengetahuan komite sekolah nah ini timbulnya permasalsahan seperi ini sehingga otomatis K3S yang berasal dari enam kecamatan di Kota Bogor itulah yang berperan aktif dan komunikasi aktif dengan pihak penyedia yang kami tahan dulu," ujarnya Dari sanalah muncul dugaan adanya penyalahgunaan dana BOS yang dilakukan oleh K3S yang berkolaborasi dengan kontraktor hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 17,1 miliar. "Nah kalau dia dilaksanakan dengan mekanisme yang ada tidak akan timbul masalah dan kerugian negara disinilah permainan K3S dengan penyedia sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 17 miliar sekian," ujarnya. Jika terbukti melanggar para tersangka bisa terjerat Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantsan Tipikor dan Pasal 2, Pasal 3 , Pasal 5, Pasal 3 Junto 18 Junto Pasal 55 KUHP. Pewarta frans Ganyang Koran SINAR PAGI, Kab. Bogor,- Diduga ada skandal gelap yang terstruktur, terorganisir, sistematis dan masif di tubuh Kelompok Kerja Kepala Sekolah K3S melibatkan oknum Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang terkesan kebal hukum. Disinyalir korupsi berjamaah dalam pengelolaan dana bos libatkan okum k3s tingkat kecamatan akan segera terkuak. Berdasarkan laporan narasumber kami Koran Sinar Pagi yang dapat kami pertanggung jawabkan yang berinisial ” I ” dan diperkuat oleh pengakuan salah satu ketua K3S tingkat Kecamatan sebut saja ” ED ” menuturkan, ” saya berupaya agar kawan kepsek dapat bekerja dengan tenang kondusif dalam kondisi saat ini katanya…! bahkan pengakuan pun datang dari salah satu oknum yang tidak asing merupakan orang dalam lingkup K3S sendiri memberikan penegasan kalau hal dimaksud benar adanya dan sudah menjalar sejak lama namun belum pernah terkuak, di saat kami mengklarifikasi terkait adanya dugaan temuan di lapang seputar pengelolaan dana BOS yang di alokasikan untuk mengcover gaji guru honorer tingkat Sekolah Dasar SD, tunjangan kesra dan pengkondisian ana untuk kegiatan K3S per siswa di bumi tegar beriman dengan modus overandi yang hampir sama. Berdasarkan data yang kami himpun per januari 2021 di mana terdapat sekitar jumlah guru honorer non pns dan 522. 312 jumlah siswa terdaftar di dapodik 2021, di sinyalir ada skandal terselubung dalam prakteknya dan patut di duga kuat selain sarat interfensi juga di tunggangi kepentingan dengan berbagai modus yang belakangan ini terkesan tersamarkan. Perlu di ketahui, sebelumnya meskipun sudah di ingatkan akan tetapi pihak terkait tidak mengindahkan dan ternyata seolah – olah mereka kebal hukum, apakah di karnakan mereka punya backing sebagai safety hingga dengan leluasa menggerogoti gaji bagi guru honorer di bumi tegar beriman. Diminta kepada aparat penegak hukum khususnya kepada lembaga anti rasuah KPK -RI untuk segera menindak lanjuti sekaligus memeriksa ketua K3S beserta jajaran dan oknum pejabat disdik akan adanya dugaan temuan seputar pemotongan gaji bagi guru honorer non pns, tunjangan kesra dan pengondisian pengadaan buku kurikulum via siflah, pemotongan dana bos demi penegakan suvremasi hukun dalam menyonsong terciptanya birokrasi pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi khushnya di bumi tegar beriman pada umumnya yang konon katanya modus overandi di maksud sebagai mesin pencetak uang menggerogoti uang negara demi kepentingan korporasi semata,”Tegasnya. Post Views 505 Pos terkaitAPH Akan Segera Periksa Jajaran Pengurus K3S Wilayah CibinongSandiaga Uno “Jika Santri Ingin Jadi Pengusaha Harus Gercep, Geber dan Gaspol”Masyarakat Panjalu Berharap Pelaporan Kedua Belah Pihak Berujung Bergandengan TanganDisinyalir, Pengurus K3S Kecamatan Cibinong Terlibat Skandal TerselubungTerkait Dugaan Insiden Pengeroyokan Aktivis, Bupati Ciamis Yakin Tidak Tahu MenahuWujudkan Profil Pelajar Pancasila, Guru SDN Pandansari Latih Muridnya Berkebun Ketua K3S Jasinga, Subroto Ketua K3S Jasinga, Subroto BOGOR, INDONEWS – Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah K3S Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor mengikuti rapat dengan agenda UPK, salah satunya penyusunan RKAS tahun 2022. “Rapat yang digelar hari ini, Selasa 8/2/202 merupakan rapat kedua. OPS K3S dihadirkan di rapat lanjutan sosialisasi SKP Sasaran Kinerja Pegawai besok, 9 Februari 2022, dengan pemateri dari pengawas pembina,” jelas Ketua K3S Jasinga, Subroto, usai rapat. Dijelaskan, rapat yang dilaksanakan besok, untuk menyempurnakan gambaran dan tindak lanjutnya seperti apa. “Harapannya, di tahun 2022 K3S lebih solid, kompak dan bersinergi sehingga program yang disampaikan akan lebih cepat,” tandasnya. Rapat hari ini juga turut dihadiri 3 gugus. Sedangkan jumlah sekolah yang menjadi binaan K3S terdapat 60 sekolah, 59 negeri dan 1 swasta. Cici

ketua k3s kota bogor